Konflik Suku Dayak Akibat Ulah Perusahaan Sawit
Dikeluarkannya persetujuan izin lokasi dan izin usaha oleh
Bupati Kutai Timur pada empat perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Hamparan
Perkasa Mandiri (PT. HPM), PT. Kaltim Agro Mandiri (PT. KAM), PT. Subur Abadi
Wana Agung (PT. SAWA), PT. Gemilang Sejahtera Abadi (PT. GSA) dan pertambangan
batubara, serta surat rekomendasi untuk lokasi konsesi HTI (ijin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman) mengakibatkan rusaknya hutan
adat dan sumber-sumber penghidupan masyarakat di wilayah Desa Long Bentuq.
Fakta
lapangan menunjukkan adanya penggusuran lahan dan hutan di wilayah Desa Long
Bentuq yang terjadi sejak tahun 2006 oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut. Sejak
awal beroperasinya keempat perusahaan ini tidak mendapatkan persetujuan dari
warga setempat. Penolakan oleh masyarakat Desa Long Bentuq tidak ditanggapi
oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pembukaan hutan dan
penggusuran lahan masyarakat tetap dilakukan oleh pihak perusahaan, terutama
oleh perkebunan sawit.
Sejak
tahun 2009 masyarakat adat di Desa Long Bentuq bersama dengan Perkumpulan
Nurani Perempuan telah melaporkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan PT. Gemilang Sejahtera Abadi kepada Bupati
Kutai Timur terkait penggusuran hutan adat, lahan pemakaman dan perkebunan
sengon dan kakao milik mereka.
Kosar
menerangkan, pada tahun 2011 masyarakat kembali melaporkan perusahaan HTI PT.
Permata Borneo Abadi dan menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut. Aksi
perjuangan masyarakat berlanjut pada tahun 2012 dengan melaporkan kembali
penggusuran lahan dan hutan adat mereka oleh PT. Gemilang Sejahtera Abadi dan
PT. Kaltim Agro Mandiri. "Namun
perjuangan mereka untuk mempertahankan hutan adat selama kurang lebih 5 tahun
terakhir, tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari Bupati Kutai Timur," katanya.
Sengketa
lahan masyarakat Long Bentuq, kata Icnasius, merupakan contoh dari sekian
banyaknya konflik tenurial yang belum mampu diselesaikan pemerintah. Praktik-praktik
perusahaan skala besar terutama perkebunan sawit, tidak hanya menimbulkan
konflik antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi telah mendorong terjadinya
konflik horizontal antar masyarakat. Dari
riset yang dilakukan oleh Nurani Perempuan dan FWI ditemukan adanya konflik
antara masyarakat suku Dayak Modang dan suku Dayak Kenyah di Kecamatan Busang
Kabupaten Kutai Timur, yang dipicu oleh masuknya perusahaan sawit di wilayah
tersebut.
Sumber:
Konflik ini berawal dari, adanya
penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit. Tidak
hanya lahan warga yang digusur, namun lahan hutan, lahan pemakaman, dan lahan perkebunan sengon dan kakao milik
wargapun ikut digusur oleh PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan PT. Gemilang
Sejahtera Abadi.
Perusaahaan
perkebunan sawit tersebut memang memiliki izin dari pemerintah daerah Kutai
Timur untuk beroperasi di wilayah Desa Long Bentuq, namun mereka
menyalahgunakan izin tersebut sehingga merugikan warga setempat dan menimbulkan
kontra dari masyarakat desa Long Bentuq dengan kehadiran perusahaan sawit
tersebut.
Oleh
karena itu, masyarakat desa long bentuq terus memperjuangkan hak mereka dengan
melaporkan adanya pelanggaran hukum berupa penggusuran lahan warga yang
dilakukan oleh perusahaan kepada Bupati Kutai Timur. Namun, perjuangan mereka
dari tahun 2009 sampai saat ini belum ditanggapi oleh pemerintah daerah
setempat.
Praktik-praktik
perusahaan skala besar terutama perkebunan sawit, tidak hanya menimbulkan
konflik antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi telah mendorong terjadinya
konflik baru antar masyarakat. Dari riset yang dilakukan oleh Nurani Perempuan
dan FWI ditemukan adanya konflik antara masyarakat suku Dayak Modang dan suku
Dayak Kenyah di Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur.
Penyelesaian Konflik:
Sampai saat ini, permasalahan warga Desa Long Bentuq dengan beberapa perusahaan
sawit belum ditanggapi oleh Bupati Kutai Timur. Jadi, konflik ini belum
menemukan titik penyelesaian. Sehingga hal ini sangat merugikan warga Desa Long
Bentuq, karena mereka akan terus mengalami penggusuran lahan ketika perusahaan
sawit melakukan ekspansi perkebunan sawit tersebut. Konflik ini juga
menimbulkan permasalahan baru yaitu terjadinya konflik antar warga desa
setempat yang dipicu oleh masuknya perusahaan sawit di wilayah tersebut. Semestinya, pemerintah daerah setempat dapat memberikan solusi dan menanggapi aspirasi warga desa sehingga permasalahan ini dapat menemukan titik penyelesaian. Pemerintah daerah setempat juga harus menindak lanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit agar penggusuran lahan tidak meluas dan semakin merugikan warga desa setempat.