Senin, 28 April 2014

Flow Keuangan Dunia dan Asuransi

Flow keuangan dunia (World Financial Flow)

Kehidupan manusia dibumi ini seperti roda yang berputar, yaitu kadang berada dipuncak kejayaan begitu pula kadang tiba-tiba kita berada dititik terendah kehidupan seperti berada pada situasi kebangkrutan, kekurangan dana, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ketika berada pada situasi kekurangan dana, kita membutuhkan bantuan dari seseorang berupa pinjaman dana. Namun, kita hanya bisa meminjam kepada orang yang kita kenal dekat dan percaya kepada kita bahwa dana tersebut akan kita embalikan kembali. Tetapi, ketika kenalan kita juga sedang tidak ada dana maka mereka tidak mungkin akan memberikan pinjaman dana kepada kita, sementra itu disisi lain banyak orang yang tidak kita kenal justru kelebihan dana. Sehingga munculah bank sebagai penengah diantara si kekurangan dana dan si kelebihan dana. Seperti yang kita ketahui, bank adalah tempat untuk menabung atau melakukan penyimpanan uang ditempat yang aman dan terjamin. Akan tetapi, disisi lain di bank kita juga bisa melakukan peminjaman uang untuk membuka usaha.
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki banyak dana dan pihak yang membutuhkan dana. Sehingga, terjalinnya kerjasama untuk menjalankan suatu usaha yang hasilnya akan dibagi dua. Untuk pembagian hasil dapat dilakukan dengan dua cara yaitu ada saham dan obligasi. Saham adalah pembagian keuntungan (deviden) dengan mengurangkan hasil yang didapat dengan laba ditahan maka menghasilkan laba yang akan dibagikan. Obligasi adalah capital gain dari saham yang dijual.

Contoh kasus:

Proses asuransi kerugian perusahaan B yang melibatkan Bank Siti, perusahaan asuransi Z, K, dan L.

Ketika perusahaan B memerlukan dana, maka perusahaan tersebut akan berusaha mencari dana ke bank sebut saja bank siti. Perusahaan B bisa meminjam uang ke bank siti dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui keduanya. Pihak bank siti menawarkan asuransi kerugian kepada perusahaan B, yaitu jika perusahaan B bangkrut maka ia akan diberikan ganti rugi sebesar 100 juta. Oleh karena itu, bank siti bekerjasama dengan perusahaan asuransi Z dengan premi sebesar 1 juta, namun pihak asuransi Z tidak mungkin mau menanggung pembayaran ganti rugi sebesar 100 juta untuk si B sendirian, asuransi Z akan mereasuransi dengan perusahaan asuransi lain sebut saja perusahaan asuransi K, dengan kondisi asuransi Z membayar premi sebesar 800 ribu, dan asuransi Z akan mendapatkan 80 juta jika si B bangkrut. Kemudian, pihak asuransi K juga melakukan reasuransi ke perusahaan asuransi L yang terletak di Negara Swiss proses reasuransi ini disebut dengan retrosesi, dengan kondisi asuransi K membayar premi 200 juta dan asuransi K akan mendapatkan 20 juta jika si B bangkrut, kemudian pihak asuransi L yang berada di Swiss memiliki ketentuan untuk membayar premi sebesar 600 ribu, dan jika si B bangkrut maka pihak L akan mendapatkan 60 juta. Namun, asuransi L bukan ujung dari permasalahan reasuransi, karena pihak L juga mempertahankan dirinya dengan membuka tiga cabang perusahaan sebut saja perusahaan HIJ yang diinvestasikan di pasar modal. Sehingga perputaran uang pada perusaahaan asuransi L bisa dikendalikan.


Asuransi

Asuransi adalah suatu cara yang dilakukan manusia untuk  berjaga-jaga dengan melimpahkan risiko kepada suatu pihak yang akan menanggung risiko yang kita alami dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penanggung risiko tersebut. Seseorang yang ingin berasuransi harus memiliki suatu ikatan yang disebut sebagai insurable interest, dimana kita hanya bisa mendaftarkan asuransi untuk keluarga kita karena memiliki hubungan, jadi kita tidak bisa mendaftarkan asuransi untuk tetangga terdekat, atau anak dari tetangga kita.
Ada tiga macam asuransi yaitu:
  1. Asuransi jiwa: Merupakan jasa asuransi yang memberikan biaya perlindungan terhadap risiko kematian yang dialami pada jiwa tertanggung.
  2.  Asuransi kerugian: Merupakan jasa asuransi yang memberikan biaya perlindungan terhadap risiko kerugian yang dialami oleh tertanggung.
  3. Asuransi kesehatan: Merupakan jasa asuransi yang memberikan biaya pengobatan untuk si tertanggung.

Pengelolaan organisasi asuransi terdiri dari lima bagian yaitu:
  1. Underwriting, bertugas untuk melakukan pendataan dan memastikan keadaan dari pihak yang ingin mendaftar asuransi apakah sesuai dengan data yang telah diberikan.
  2. Actuary (aktuaria) bertugas untuk melakukan perhitungan nilai klaim dan nilai premi yang disepakati oleh pihak tertanggung.
  3. Claim (klaim) bertugas mengatur dan memproses pengajuan klaim dari pemegang polis.
  4. Marketing bertugas melakukan penawaran jasa asuransi kepada masyarakat.
  5. Investasi bertugas untuk mengatur perputaran uang perusahaan, yaitu dengan menginvestasikan keuntungan yang didapat ke pasar modal.

Kesimpulan
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana kemudian mereka menjalin kerjasama dengan berbagai syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Asuransi adalah suatu perusahaan jasa yang menanggung risiko yang dialami dari pemegang polis dan tertanggung dengan memberikan biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak.

Kegiatan asuransi sangat erat kaitannya dengan pasar modal, karena semua kegiatan operasional yang ada pada asuransi pada akhirnya akan kembali ke pasar modal untuk menginvestasikan perusahaan asuransinya tersebut sehingga dana yang ada diperusahaan asuransi dapat terus mengalir dan berputar.  

Selasa, 09 Juli 2013

Visualization Information Example




Balance Your Media Diet



Gambar diatas menunjukkan gambaran secara visual tentang informasi mengenai penyeimbangan pola dalam penggunaan media oleh seorang individu di Amerika. Dengan terbiasa mengkonsumi nutrisi yang baik maka akan menjaga ingatan tetap tajam, menjaga tubuh tetap fit, dan umur yang panjang. Hal tersebut pun sama dengan kebiasaan kita mengkonsumsi atau menggunakan media. Gambar di atas menunjukkan informasi secara visual tentang anjuran penggunaan media dengan pola yang seimbang dan tidak berlebihan untuk total penggunaan media perharinya, berikut ini merupakan hasil analisis dari pola seimbang untuk total asupan penggunaan media perharinya seperti yang dapat dilihat pada gambar diatas:
  • Satu jam digunakan untuk bermain game
  • Satu seperempat jam digunakan untuk mengakses media sosial seperti facebook, myspace, dsb.
  • Kemudian, waktu selama 75 menit digunakan untuk melakukan mikro blogging seperti mengakses twitter
  • Dua setengah jam digunakan untuk mengakses berita melalui gadget yang kita miliki, jika kita mengakses berita melalui tablet maka dianjurkan untuk menggunakannya selama kurang lebih satu setengah jam, lalu jika kita mengakses berita melalui laptop maka waktu yang dianjurkan adalah selama satu jam.
  • Dan yang terakhir adalah waktu selama tiga setengah jam yang dianjurkan untuk mengakses hiburan yang ada, seperti melalui TV, melihat video online, podcasts, dsb. Jika mengakses entertainment melalui TV, maka waktu yang dianjurkan hanya selama satu setengah jam. Untuk mengakses video online, seperti melalui youtube, hulu, dll dianjurkan hanya selama satu jam, kemudian, untuk melakukan podcasts hanya selama satu jam.
Dengan melakukan pola-pola yang dianjurkan untuk mengakses dan menggunakan media perharinya, maka kegiatan terhadap konsumsi media akan lebih terpola dan lebih seimbang dalam penggunaannya bagi seorang individu. Jadi, kita dapat menggunakan berbagai macam media yang ada dengan lebih terencana dan tidak berlebihan dalam penggunaannya, dan juga menghindari kerusakan mata akibat menatap layar telalu lama dari gadget yang kita miliki.Sehingga, kita bisa menjadi seorang individu yang lebih sehat ketika menggunakan dan mengakses media yang ada.



Sumber: http://www.wired.com/culture/lifestyle/magazine/17-08/by_media_diet

Kamis, 13 Juni 2013

Konflik Warga Desa Long Bentuq dengan Perusahaan Sawit



Konflik Suku Dayak Akibat Ulah Perusahaan Sawit

Dikeluarkannya persetujuan izin lokasi dan izin usaha oleh Bupati Kutai Timur pada empat perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT. HPM), PT. Kaltim Agro Mandiri (PT. KAM), PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA), PT. Gemilang Sejahtera Abadi (PT. GSA) dan pertambangan batubara, serta surat rekomendasi untuk lokasi konsesi HTI (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman) mengakibatkan rusaknya hutan adat dan sumber-sumber penghidupan masyarakat di wilayah Desa Long Bentuq.

Fakta lapangan menunjukkan adanya penggusuran lahan dan hutan di wilayah Desa Long Bentuq yang terjadi sejak tahun 2006 oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut. Sejak awal beroperasinya keempat perusahaan ini tidak mendapatkan persetujuan dari warga setempat. Penolakan oleh masyarakat Desa Long Bentuq tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pembukaan hutan dan penggusuran lahan masyarakat tetap dilakukan oleh pihak perusahaan, terutama oleh perkebunan sawit.
 
Sejak tahun 2009 masyarakat adat di Desa Long Bentuq bersama dengan Perkumpulan Nurani Perempuan telah melaporkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan PT. Gemilang Sejahtera Abadi kepada Bupati Kutai Timur terkait penggusuran hutan adat, lahan pemakaman dan perkebunan sengon dan kakao milik mereka. 

Kosar menerangkan, pada tahun 2011 masyarakat kembali melaporkan perusahaan HTI PT. Permata Borneo Abadi dan menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut. Aksi perjuangan masyarakat berlanjut pada tahun 2012 dengan melaporkan kembali penggusuran lahan dan hutan adat mereka oleh PT. Gemilang Sejahtera Abadi dan PT. Kaltim Agro Mandiri. "Namun perjuangan mereka untuk mempertahankan hutan adat selama kurang lebih 5 tahun terakhir, tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari Bupati Kutai Timur," katanya.
 
Sengketa lahan masyarakat Long Bentuq, kata Icnasius, merupakan contoh dari sekian banyaknya konflik tenurial yang belum mampu diselesaikan pemerintah. Praktik-praktik perusahaan skala besar terutama perkebunan sawit, tidak hanya menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi telah mendorong terjadinya konflik horizontal antar masyarakat. Dari riset yang dilakukan oleh Nurani Perempuan dan FWI ditemukan adanya konflik antara masyarakat suku Dayak Modang dan suku Dayak Kenyah di Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur, yang dipicu oleh masuknya perusahaan sawit di wilayah tersebut.


Sumber:
Konflik ini berawal dari, adanya penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit. Tidak hanya lahan warga yang digusur, namun lahan hutan, lahan pemakaman, dan lahan perkebunan sengon dan kakao milik wargapun ikut digusur oleh PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan PT. Gemilang Sejahtera Abadi.
Perusaahaan perkebunan sawit tersebut memang memiliki izin dari pemerintah daerah Kutai Timur untuk beroperasi di wilayah Desa Long Bentuq, namun mereka menyalahgunakan izin tersebut sehingga merugikan warga setempat dan menimbulkan kontra dari masyarakat desa Long Bentuq dengan kehadiran perusahaan sawit tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat desa long bentuq terus memperjuangkan hak mereka dengan melaporkan adanya pelanggaran hukum berupa penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan kepada Bupati Kutai Timur. Namun, perjuangan mereka dari tahun 2009 sampai saat ini belum ditanggapi oleh pemerintah daerah setempat.
Praktik-praktik perusahaan skala besar terutama perkebunan sawit, tidak hanya menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi telah mendorong terjadinya konflik baru antar masyarakat. Dari riset yang dilakukan oleh Nurani Perempuan dan FWI ditemukan adanya konflik antara masyarakat suku Dayak Modang dan suku Dayak Kenyah di Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur.

Penyelesaian Konflik: Sampai saat ini, permasalahan warga Desa Long Bentuq dengan beberapa perusahaan sawit belum ditanggapi oleh Bupati Kutai Timur. Jadi, konflik ini belum menemukan titik penyelesaian. Sehingga hal ini sangat merugikan warga Desa Long Bentuq, karena mereka akan terus mengalami penggusuran lahan ketika perusahaan sawit melakukan ekspansi perkebunan sawit tersebut. Konflik ini juga menimbulkan permasalahan baru yaitu terjadinya konflik antar warga desa setempat yang dipicu oleh masuknya perusahaan sawit di wilayah tersebut. Semestinya, pemerintah daerah setempat dapat memberikan solusi dan menanggapi aspirasi warga desa sehingga permasalahan ini dapat menemukan titik penyelesaian. Pemerintah daerah setempat juga harus menindak lanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit agar penggusuran lahan tidak meluas dan semakin merugikan warga desa setempat.